Penjelasan Kitab Arrisalatul Jami'ah Bagian 27
zakat
Senin, 5 Agustus 2013
عَنِ
ابنِ عُمَرَ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا
قَالَ
:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ زَكَاةَ
الْفِطْرِ
صَاعاً
مِنَ
تَمْرِ، أَوْ صَاعاً مِنَ
شَعِيْرٍ عَلَى
الْعَبْدِ،
وَالْحُرِّ،
وَالذَّكَرِ،
وَالْأُنْثَى
وَالصَّغِيْرِ،
وَالْكَبِيْرِ مِنَ
الْمُسْلِمِيْنَ
وَأَمَرَ بِهَا أَنْ
تُؤَدَّى قَبْلَ
خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى
الصَّلاَةِ
.
(رواه البخاري)
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
حَمْدًا لِرَبٍّ
خَصَّنَا بِمُحَمَّدٍ
وَأَنْقَذَنَا مِنْ
ظُلْمَةِ اْلجَهْلِ
وَالدَّيَاجِرِ
اَلْحَمْدُلِلَّهِ
الَّذِيْ هَدَانَا
بِعَبْدِهِ
اْلمُخْتَارِ مَنْ
دَعَانَا إِلَيْهِ
بِاْلإِذْنِ وَقَدْ
نَادَانَا لَبَّيْكَ يَا
مَنْ دَلَّنَا
وَحَدَانَا صَلَّى اللهُ
وَسَلَّمَ وَبـَارَكَ
عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ
اَلْحَمْدُلِلّهِ
الَّذِي جَمَعَنَا فِي
هَذَا الْمَجْمَعِ
اْلكَرِيْمِ وَفِي هَذَا
الشَّهْرِ اْلعَظِيْمِ
وَفِي الْجَلْسَةِ
الْعَظِيْمَةِ نَوَّرَ
اللهُ قُلُوْبَنَا
وَإِيَّاكُمْ بِنُوْرِ
مَحَبَّةِ اللهِ
وَرَسُوْلِهِ
وَخِدْمَةِ اللهِ
وَرَسُوْلِهِ
وَاْلعَمَلِ
بِشَرِيْعَةِ وَسُنَّةِ
رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وآلِهِ
وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.
Limpahan puji kehadirat Allah Yang Maha Luhur, jiwa dan sanuibari kita
merintih dan kelu karena akan berpisah dengan bulan yang setiap detiknya
penuh
dengan cahaya, setiap nafas penuh dengan cahaya, bulan yang penuh
cahaya pemimpin semua bulan, bulan ketika diturunkan Al qur'an Al Karim,
bulan disaat
sayyidina Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam meminta kepada istrinya
sayyidah Khadijah untuk diselimuti seraya berkata : "zammiluuni, zammiluuni ( selimuti aku ) ",
dalam keadaan yang begitu dahsyat sebab pertama kali berjumpa dengan
malaikat Jibril As, hingga cahaya
itu (Al qur'an) mulai diturunkan di malam 17 Ramadhan. Dan kejadian itu
terjadi 13 tahun sebelum keberangkatan nabi ke Madinah Al Munawwarah
untuk hijrah,
yang malam pertamanya adalah malam turunnya Al Qur'an di malam yang
mencekam dan gelap gulita, tiba-tiba datanglah malaikat Jibril As
membawa firman-firman
Allah subhanahu wata'ala, dimana wahyu yang pertama turun adalah surat
Al 'Alaq ayat 1-5. Dan dalam keadaan demikian Rasulullah shallallahu
'alaihi
wasallam merasa kebingungan akan apa yang telah terjadi pada beliau
shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau bersedih kemudian berkata kepada
sayyidah
Khadijah Ra, yang artinya : "Aku risau terhadap diriku", karena telah menyaksikan atau telah terjadi padanya hal-hal yang aneh, maka sayyidah
Khadijah Ra berkata, yang bermakna :
"Demi Allah, engkau adalah orang yang menyambung tali silaturrahim,
engkau membantu orang-orang yang kesusahan, engkau menjenguk orang yang
sakit, dan
engkau orang yang jujur, sungguh Allah tidak akan menghinakanmu
selama-lamanya wahai Muhammad".
Maka sayyidah Khadijah Ra membawa beliau shallallahu 'alaihi wasallam
kepada salah seorang lelaki dari kerabatnya yang bernama Waraqah bin
Naufal, dan
setelah dijelaskan kepadanya semua yang terjadi pada nabi Muhammad
shallallahu 'alaihi wasallam, maka lelaki itu berkata : "Itu adalah Namuus".
Namuus berasal dari bahasa Ibrani yang bermakna Jibril As yang membawa
wahyu. Kemudian lelaki itu berkata bahwa akan turun wahyu kepada beliau
shallallahu
'alaihi wasallam dan beliau akan terusir dari kaummya, dan jika lelaki
itu masih hidup hingga di waktu beliau diusir oleh kaumnya maka ia akan
menjadi
pendukung dan pembela nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.
Dan setelah itu ayat-ayat Al qur'an pun turun kepada beliau shallallahu
'alaihi wasallam dengan berangsur, hingga sampai pada suatu waktu
ayat-ayat tidak
lagi turun kepada beliau shallallahu 'alaihi wasallam, disebutkan dalam
riwayat bahwa masa itu sampai 6 bulan sehingga Rasulullah shallallahu
'alaihi
wasallam merasa bingung dan sedih karena malaikat Jibril As tidak lagi
datang menemui beliau shallallahu 'alaihi wasallam, dan juga cemoohan
orang-orang
kafir yang menganggap nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam telah
sembuh dari penyakit yang dideritanya dan syaitan telah pergi dari
beliau karena
tidak lagi menerima wahyu dari Allah subhanahu wata'ala, demikian
tuduhan-tuduhan para kuffar quraisy terhadap nabi Muhammad shallallahu
'alaihi wasallam.
Namun kerisauan dan kesedihan beliu shallallahu 'alaihi wasallam
dijawab oleh firman Allah subhanahu wata'ala :
وَالضُّحَى،
وَاللَّيْلِ إِذَا
سَجَى، مَا وَدَّعَكَ
رَبُّكَ وَمَا قَلَى،
وَلَلْآَخِرَةُ خَيْرٌ
لَكَ مِنَ الْأُولَى،
وَلَسَوْفَ يُعْطِيكَ
رَبُّكَ فَتَرْضَى ( الضحى
:
1-5 )
"
Demi waktu
dhuha
,
dan demi malam apabila telah sunyi,
Tuhanmu ti
dak
meninggalkanmu dan ti
dak
(pula
) mem
bencimu,
dan sesungguhnya
(kehidpan)
akhir
at
itu lebih baik bagimu dari permulaan
(dunia).
Dan kelak Tuhanmu pasti memberikan karunia-Nya kepadamu,
hingga engkau
menjadi puas
". ( QS . Ad Dhuha : 1-5 )
Al Imam Ibn Abbas dalam tafsirnya menjelaskan bahwa para sahabat belum
pernah merasa gembira melebihi kegembiraan mereka dengan ayat ini :
وَلَسَوْفَ يُعْطِيكَ
رَبُّكَ فَتَرْضَى
(الضحى : 5 )
"Dan kelak Tuhanmu pasti memberikan karunia-Nya kepadamu, hingga engkau menjadi puas". ( QS . Ad Dhuha : 1-5 )
Bahwa Allah subhanahu wata'ala akan memberikan anugerah kepada
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga beliau puas dan tenang.
Dan para sahabat
mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak akan
pernah merasa tenang jika satu dari ummat beliau shallallahu 'alaihi
wasallam masih
berada di dalam api neraka, namun beliau akan terus memintakan untuknya
syafaat kepada Allah subhanahu wata'ala agar dikeluarkan dari api
neraka, hingga
jeritannya berhenti dari panasnya dan siksaan api neraka, maka jika ada
diantara kita semua (wal'iyadzubillah) belum sempat bertobat sehingga
ia harus
terlebih dulu singgah ke dalam neraka, sungguh Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam tidak akan ridha hingga semua ummat beliau shallallahu
'alaihi
wasallam yang terdahulu dan yang akan datang berada di dalam surga. Dan
ayat tersebut menunjukkan bahwa Allah subhanahu wata'ala akan
memberikan anugerah
kepada nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dan menjawab semua
doa-doa beliauu hingga beliau ridha dan puas. Disebutkan dalam riwayat
Shahih Al
Bukhari bahwa setiap nabi diberi kesempatan untuk meminta, namun
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memintanya akan tetapi
menyimpannya hingga
kelak di hari kiamat yaitu syafaat beliau shallallahu 'alaihi wasallam.
Demikianlah keindahan dan kemuliaan sosok sayyidina Muhammad
shallallahu 'alaihi
wasallam
Demikian sedikit penjelasan tentang nuzul Al qur'an karena kita tidak
membahasnya di acara haul ahlu Al Badr. Adapun mengenai ahlu Al Badr
kita semua
mempunyai gambaran tentang mereka, dimana mereka adalah orang-orang
yang mulia, orang-orang yang berhati luhur, tidak menyakiti dan
menzhalimi yang lain,
yang dianatara sifat-sifat mereka disebutkan dalam firman Allah
subhanahu wata'ala :
مُحَمَّدٌ رَسُولُ
اللَّهِ وَالَّذِينَ
مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى
الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ
بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ
رُكَّعًا سُجَّدًا
يَبْتَغُونَ فَضْلًا
مِنَ اللَّهِ
وَرِضْوَانًا
سِيمَاهُمْ فِي
وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ
السُّجُودِ
)
الفتح : 29 )
"
Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan
nya
adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang
sesama mereka, kamu lihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah
dan
keridaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas
sujud
". ( QS. Al Fath : 29 )
Dimana salah satu dari sifat mereka adalah :
أَشِدَّاءُ عَلَى
الْكُفَّارِ
رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ
"Keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka".
Bahwa mereka sangat keras kepada orang-orang kafir, dan berlemah lembut
kepada sesama mereka. Para ulama' ahli tafsir menjelaskan bahwa hal itu
yang
dimaksud adalah kerasnya keinginan para sahabat agar orang-orang kafir
beriman. Bukan bersikap kasar dan bengis kepada non muslim, karena sifat
bengis
kepada non muslim adalah mengingkari ajaran sayyidina Muhammad
shallallahu 'alaihi wasallam berdasarkan atas dalil-dalil dari Al qur'an
dan hadits serta
perbuatan-perbuatan nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.
Diantaranya firman Allah subhanahu wata'ala :
وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ
لَآَمَنَ مَنْ فِي
الْأَرْضِ كُلُّهُمْ
جَمِيعًا أَفَأَنْتَ
تُكْرِهُ النَّاسَ
حَتَّى يَكُونُوا
مُؤْمِنِينَ
( يونس : 99 )
" D
an jika Tuhanmu menghendaki, tentulah semua orang yang di muka bumi
beriman
seluruhnya. Maka apakah
engkau
(hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?
". ( QS. Yunus : 99 )
Adapun kalimat tanya dalam ayat diatas adalah sebagai perintah untuk
tidak membenci orang-orang yang tidak beriman, karena hidayah datangnya
dari Allah
subhanahu wata'ala. Justru mereka harus dikasihani dan didoakan semoga
mendapat hidayah dari Allah subhanahu wata'ala.
Selanjutnya kita kembali pada pembahasan kitab Ar Risalah Al Jami'ah
tentang zakat fitrah, dalam riwayat sayyidina Abdullah bin Umar Ra
menjelaskan bahwa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah dengan 1
sha' yaitu 4 mud nabawy atau kurang lebih 3,5 liter. Dan dijelaskan
dalam
kitab-kitab Fiqh dan ini adalah masalah yang didalamnya terdapat
khilaf, bahwa zakat fitrah dalam pendapat yang terkuat tidak boleh
menunaikannya kecuali
dengan bahan pokok daerah tersebut, namun ada pendapat lain yang
mengatakan bahwa zakat fitrah boleh dibayar dengan uang atau yang
lainnya yang disukai
oleh orang-orang fakir miskin. Sejatinya tidak boleh mengeluarkan zakat
fitrah kecuali dengan bahan pokok daerah tersebut,mengapa? karena dalam
syariat
Islam ada juga zakat maal (harta), zakat tijarah (barang dagangan) dan
lainnya, sehingga zakat yang berupa uang diterima dari zakat-zakat
selain zakat
fitrah. Namun sayangnya karena tidak ada zakat lain yang ditunaikan
selain zakat fitrah baik di negara ini atau di negara-negara lainnya
kecuali sangat
sedikit, sehingga kaum muslimin tidak mengenal zakat-zakat yang lainnya
kecuali zakat fitrah. Dan zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh semua
muslimin baik
ia seorang yang merdeka, seorang budak (hamba sahaya), lelaki atau
wanita, dewasa atau anak-anak, maka mereka semua wajib menunaikan zakat
fitrah. Adapun
batas akhir mengeluarkannya adalah sebelum selesai shalat ied, dan jika
diundur hingga lewat hari ied pertama tanpa ada uzur maka haram
hukumnya, namun ia
tetap harus mengeluarkannya dan ia berdosa karena telah
mengakhirkannya. Misalnya ada seseorang hidup dan tinggal di Jakarta
sebatang kara, kemudian ia
pergi untuk melakukan Umrah lalu ia kembali ke Jakarta namun setelah
tiba di Jakarta idul fitri telah lewat dan ia belum membayar zakat
fitrah karena ia
harus membayarnya di tempat ia tinggal, maka dalam hal ini ia tetap
harus mengeluarkan zakat fitrah. Karena zakat fitrah untuk mensucikan
badan kita dari
banyaknya dosa-dosa yang ada di dalam badan kita, dosa-dosa dari
penglihatan, pendengaran, perkataan, perbuatan dan lainnya, maka hal-hal
demikian perlu
untuk dibersihkan dan disucikan.
Adapun golongan yang berhak menerima zakat ada 8 golongan namun di
zaman sekarang menjadi 7 golongan, sebagaimana dalam firman Allah
subhanahu wata'ala :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ
لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوبُهُمْ وَفِي
الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي
سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ
السَّبِيلِ فَرِيضَةً
مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ
عَلِيمٌ حَكِيمٌ
( التوبة : 60 )
"
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang
lemah
hatinya,
untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk
(orang-orang) yang
jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai
sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha
Bijaksana
". ( QS. At Taubah : 60 )
Golongan yang pertama adalah para orang-orang fakir yaitu mereka yang
penghasilannya kurang dari 50% dari kebutuhannya, sebagai contoh
seseorang memiliki
penghasilan setiap bulannya kurang dari 50.000 rupiah sedangkan
kebutuhannya setiap bulannya 100.000 rupaiah maka ia termasuk fakir dna
berhak menerima
zakat. Kedua, orang-orang miskin yaitu mereka yang mempunyai
penghasilan atau pemasukan sebanyak 80% dari kebutuhannya, sebagai
contoh seseorang dan
keluarganyauntuk mencukupi kebutuhan selama sebulan mereka memerlukan
1.000.000 rupiah setiap bulannya, sedangkan penghasilannya setiap bulan
hanya 800.000
rupiah maka orang tersebut termasuk orang miskin dan berhak menerima
zakat. Ketiga, 'amil zakat (orang-orang yang bekerja mengurusi zakat)
karena ia juga
mengorbankan waktunya untuk hal tersebut sehingga ia juga berhak
menerima zakat, namun para 'amil zakat perlu untuk diperhatikan oleh
para ulama' karena
terkadang zakat belum diberikan kepada fakir miskin si 'amil justru
mengambil zakat terlebih dahulu, maka jangan sampai terjadi hal yang
seperti ini.
Keempat adalah Muallaf ( orang yang baru masuk Islam) ia berhak
menerima zakat. Kelima adalah budak yang minta dimerdekakan dan golongan
ini tidak lagi ada
di zaman sekarang. Keenam adalah Ghaarimiin (orang-orang yang terbelit
hutang) untuk sesuatu di jalan Allah atau untuk kemaslahatan agama Islam
dan bukan
untuk maksiat dan lainnya, adapun masjid, pesantren atau majelis ta'lim
maka tidak boleh dibayarkan zakat untuknya. Jika misalnya ada suatu
masjid tua yang
hampir roboh, kemudian ada seseorang yang akan memperbaikinya atau
merenovasinya namun dengan uang zakat dari hartanya sebanyak
500.000.000,- maka hal ini
tidak diperbolehkan, lalu bagaimana dengan masjid yang sudah hampir
roboh apa dibiarkan saja karena tidak ada yang dapat membantu?!, dalam
kasus seperti
ini ada cara yang diajarkan oleh para fuqaha' (ulama' ahli fiqh) yaitu
dengan meminta seseorang untuk meminjam uang 500.000.000,- kepada orang
yang akan
membayar zakat hartanya maka orang yang berhutang tersebut berhak
menerima zakat karena ia berhutang karena sesuatu di jalan Allah, maka
uang yang
500.000.000 dapat diberikan kepada orang yang berhutang tersebut
sebagai zakat harta. Begitu juga halnya pimpinan pesantren atau ma'had
yang mempunyai
hutang maka ia berhak menerima zakat, bukan pesantren atau ma'hadnya.
Ketujuh adalah Fi sabilillah yaitu orang-orang yang berjihad di jalan
Allah subhanahu
wata'ala, jika mereka tidak mendapatkan dana bulanan (gaji), adapun
seperti para tentara yang setiap bulannya mendapatkan dana bulanan maka
mereka tidak
berhak mendapatkan zakat. Kedelapan adalah Ibn As Sabiil yaitu orang
yang ingin melakukan perjalanan bukan dalam maksiat namun ia tidak mampu
untuk
melakukan perjalanan tersebut kecuali jika mendapatkan bantuan, atau di
zaman sekarang sebagai contoh seseorang yang ingin pulang ke rumahnya
namun ia
kehabisan bekal atau semua barang-barang dirampok sebelum ia sampai ke
rumahnya, maka ia berhak mendapatkan zakat sebanyak kebutuhan hingga ia
tiba ke
rumahnya. Demikian penjelasan tentang zakat, pembahasan berikutnya kita
lanjutkan di majelis yang akan datang, Insyallah.
Selanjutnya kita bermunajat kepada Allah subhanahu wata'ala, ingatlah
bahwa kesedihan kita sebab berpisah dengan bulan Ramadhan adalah sebagai
tanda bahwa
Ramadhan kita maqbul (diterima) oleh Allah subhanahu wata'ala, amin
allahumma amin. Dan janganlah sampai terlintas dalam fikiran kita agar
bulan Ramadhan
segera berlalu, namun sebalikanya kita harus bersedih karena Ramadhan
akan segera meninggalkan kita. Sebagaiman para ulama' ahli ma'rifah
billah mereka
ketakutan dan merasa sedih ketika masuk hari-hari terakhir Ramadhan,
karena di hari-hari selain Ramadhan kasih sayang Allah subhanahu
wata'ala tidak
sebesar di bulan Ramadhan. Maka kita memohon kepada Allah subhanahu
wata'ala semoga Allah senantiasa berkasih sayang kepada kita di bulan
Ramadhan atau
selain bulan Ramadhan dengan kasih sayang yang sama, amin allahumma
amin.
فَقُوْلُوْا جَمِيْعًا ...
Ucapkanlah bersama-sama
يَا الله...يَا الله... ياَ
الله.. ياَرَحْمَن
يَارَحِيْم ...لاَإلهَ
إلَّاالله...لاَ إلهَ
إلاَّ اللهُ اْلعَظِيْمُ
الْحَلِيْمُ...لاَ إِلهَ
إِلَّا الله رَبُّ
اْلعَرْشِ
اْلعَظِيْمِ...لاَ إِلهَ
إلَّا اللهُ رَبُّ
السَّموَاتِ وَرَبُّ
الْأَرْضِ وَرَبُّ
اْلعَرْشِ
اْلكَرِيْمِ...مُحَمَّدٌ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
،كَلِمَةٌ حَقٌّ
عَلَيْهَا نَحْيَا
وَعَلَيْهَا نَمُوتُ
وَعَلَيْهَا نُبْعَثُ
إِنْ شَاءَ اللهُ
تَعَالَى مِنَ
اْلأمِنِيْنَ
.
|
0 komentar:
Posting Komentar